Selasa, 16 September 2008

Politik

Gugatan Dinilai Salah Alamat
*** Pernah Divonis Bersalah Penyebab 2 Incumbent KPUD Gagal Seleksi

INDRAMAYU–Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Wiralodra (Unwir) menegaskan, gugatan terhadap panitia seleksi (pansel) calon anggota KPUD Indramayu oleh peserta yang gagal, adalah salah alamat. Gugatan tersebut seharusnya tak ditujukan kepada pansel daerah, melainkan pansel Provinsi Jabar yang mempunyai wewenang penuh dalam mengumumkan kelolosan hasil seleksi.
 
Pernyataan itu disampaikan Ketua LKBH FH Unwir, Tatang Odjo SH melalui Sekretaris Suhendar SH, dalam jumpa persnya yang digelar di kampus setempat, Sabtu (13/9). Ia menegaskan, jika ada pihak yang merasa tak puas dengan hasil seleksi wajar dan sah-sah saja. Hanya menurut Suhendar, dalam gugatan hukum juga harus melihat wewenang dan tanggung jawab pansel yang berada di daerah. Sebab, pansel KPUD Indramayu hanya mengusulkan nama 20 orang yang lolos, setelah itu wewenang ada di KPU Provinsi Jabar. Hal itu sesuai dengan Hukum Administrasi Negara (HAN) yang berlaku di negeri ini.
 
Suhendar SH meminta agar peserta yang tidak lulus tes calon anggota KPUD, terutama incumbent, untuk menempuh prosedur dengan benar sesuai HAN yang mengatur tentang hal tersebut. Ditegaskan Suhendar, berdasarkan UU No. 22 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum, pada pasal 30 dijelaskan mengenai kode etik anggota KPUD yang dinyatakan bersalah dalam melakukan pekerjaan, diminta atau tidak harus mundur dari jabatannya. ”Kalau kita melihat UU Pemilu, anggota KPUD yang berurusan dengan atau ada putusan tetap dari Pengadilan Negeri (PN), maka harus mundur dari jabatannya.
 

Apalagi jika mau mendaftarkan dirin sebagai calon anggota KPUD kembali, seperti halnya Agung Mardianto SAg dan H Kurdi Sutrisna SPD MPd. Keduanya telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman percobaan 3 bulan kurungan. Sebab, mereka telah terbukti melakukan penggelembungan suara pada Pemilu 2004 lalu,” jelas Suhendar.

"Radar Indramayu - Adun Sastra (dun)"

Tidak ada komentar: