Rabu, 17 September 2008

Publik

Yance: Muka Saya Seperti Ditampar!

17 Korban Tewas Akibat Miras Tak Dapat Asuransi
 
INDRAMAYU - Petaka wabah miras beracun yang menimpa warga Indramayu, membuat miris berbagai kalangan. Termasuk bagi diri Bupati Indramayu, H Irianto MS Syafiuddin (Yance).
 
Apalagi, kejadian memalukan yang telah merenggut 17 korban nyawa itu, sejatinya juga telah mencoreng nama baik daerah yang sedang gencar-gencarnya melaksanakan program di bidang keagamaan sebagai salahsatu aplikasi visi Indramayu Remaja.
 
Namun, akibat peristiwa maut itu citra Kabupaten Indramayu mendapat sorotan negatif di mata daerah-daerah lain. Terlebih kejadian nahas ini terjadi, di saat umat Islam sedang melaksanakan ibadah puasa di bulan Ramadan. 
“Muka saya seperti ditampar! Indramayu menjadi bahan tertawaan daerah-daerah lain dan disebut sebagai gudangnya pemabuk,” lontar Yance dengan nada tinggi kepada Radar, saat kunjungan kerja di Kecamatan Losarang, kemarin (16/9).

Tragedi yang diduga akibat miras beracun itu, menurut Yance sesungguhnya tidak akan terjadi bila masyarakat Indramayu menghilangkan kebiasan mengonsumsi minuman beralkohol. Sebab, minuman haram tersebut nyata-nyata merusak moral dan dapat mencabut nyawa peminumnya.
 
Belum lagi, Pemkab Indramayu sendiri telah mengeluarkan Perda Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pelarangan Minuman Berakohol di Bumi Wiralodra. “Jangan main-main dengan azab Allah, ini peringatan bagi kita semua,” tandasnya. 
Tak lupa, orang nomor satu di jajaran Pemkab Indramayu ini menginstruksikan aparat pemerintahan serta meminta kepada masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam menjaga serta mengawasi lingkungannya agar peredaran miras bisa ditertibkan.
 
Di tempat terpisah, Distric Manager Asuransi Bumi Asih Jaya Indramayu, Raswin SE menyatakan, seluruh korban yang meninggal dunia akibat menenggak miras tidak mendapatkan klaim pembayaran dari kepemilikan KTP asuransi. “Meninggal akibat minuman keras adalah pengecualian. Sebab diartikan sama dengan bunuh diri,” terangnya.
 
Hal itu berdasarkan isi MoU tentang KTP Berasuransi pasal 8 ayat 4 dan dikuatkan dengan Perbup No 3 Tahun 2008 tentang Pembuatan KTP, KK dan Akta Kelahiran Gratis. Dimana, jika klien meninggal dunia disebabkan adanya unsur kesengajaan, seperti bunuh diri, mengonsumsi miras, ikut serta sebagai pelaku tawuran, maupun menjadi peserta kegiatan olahraga mematikan seperti tinju, arung jeram, motocross dan kegiatan fisik lainnya yang membahayakan diri sendiri, maka tidak akan mendapat asuransi apabila meninggal dunia.
 
“Pada prinsipnya semua asuransi juga sama, klaimnya tidak dibayar apabila penyebab kematiannya tidak selaras dengan aturan hukum, sosial dan agama. Lebih-lebih akibat mengonsumsi miras,” ungkapnya. Tidak dibayarkannya klaim asuransi, kata Raswin, juga sebagai upaya pencegahan agar kejadian tersebut tidak terulang. Sebab, jika klaimnya dibayarkan, bisa jadi banyak masyarakat yang ramai-ramai bunuh diri dengan cara menenggak miras.

"Radar Indramayu - Kholil Ibrahim (kho)"

Tidak ada komentar: