Selasa, 16 September 2008

Razia Miras 1



Gudang Miras Digerebek
 
*** Ribuan Botol Miras Berbagai Merek Disita 

JATIBARANG - Sebuah gudang penyimpanan minuman keras (miras) terbesar di Desa Bulak, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu digerebek tim gabungan Polres Indramayu, Rabu (10/9) malam. Dalam gudang miras tersebut, petugas gabungan berhasil menyita 15 ribu botol minuman haram berbagai merek milik Martani (45), warga setempat. Malam itu juga petugas menggerebek gudang miras milik Maman (40), warga Desa/Kecamatan Jatibarang, serta berhasil menyita 450 botol miras siap jual ke masyarakat.

Operasi penyakit masyarakat (pekat) yang dipimpin Waka Polres Kompol Verdy Kalele SIK didampingi Kabag Ops Kompol Didit Eko Hadi, meluncur ke arah Jalan Raya Widasari menuju arah Bangkaloa. Ketika dalam perjalanan, petugas gabungan berhasil menyita truk Nopol E 8265 M yang mengangkut ribuan botol miras milik tersangka Karsidi dan Depin Kurniawan. Selajutnya petugas menggerebek gudang miras di Desa/Kecamatan Anjatan dan Desa/Sukra milik Durija, serta Darwa. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini para pemilik gudang miras diamankan di Mapolres Indramayu, guna diminta keterangan terkait kepemilikan barang haram tersebut.

Kapolres AKBP Drs Syamsudin Djanieb SH didampingi Waka Polres Kompol VerdyKalele SIK menuturkan, operasi pekat yang digelar jajaran Polres ini secara rutin dilakukan, bukan karenaadanya 12 korban tewas akibat pesta miras di Desa Puntang, Kecamatan Losarang. “Yang jelas, kita dari Polres Indramayu sudah seringkali mengintruksikan kepada jajaran polsek se-Indramayu untuk secara rutin menngelar razia terhadap berbagai pekat yang terjadi di wilayah hukumnya. Jadi, tak hanya sekarang saja kita menggelar opersai pekat, tapi sudah sering kali dilakukan,” jelas Kompol Verdy, di sela-sela menurunkan barang hasil sitaan di halaman mapolres setempat.

Verdy menegaskan, petugas gabungan dari semua unsur satuan di lingkungan Polres Indramayu tadi malam secara serempak menyisir sejumlah titik yang diduga menjadi tempat penyimpanan barang haram. Sebelum melakukan penggerebekan, petugas terlebih dahulu melakukan pemantauan di lokasi di nama tempat yang ditenagarai sebagai gudang. Gudang miras yang digerebek, kata dia, merupakan salah satu gudang miras yang sudah masuk dalam target opersai (TO) jajaran Polres. “Sealama ini, kita secara rutin menggelar razia pekat di Indramayu, akan tetapi pekat yang satu ini tak pernah habis. Oleh karenanya, ia meminta kepada masyarakatuntuk ikut serta melakukan pengawasan terhadap peredaran miras. Sebab, tanpa peran serta masyarakat tak akan berhasil,” tegasnya.

Sidikat Penyalur Vodka Racikan Diringkus
 
*** Home Industri Pembuat Voda Racikan ada Cirebon  

INDRAMAYU - Satuan Reskrim Polres Indramayu akhirnya berhasil meringkus dua orang tersangka yang diduga kuat sebagai pemilik vodka racikan home industri, Kamis (11/9) sekitar pukul 03.00 di Jalan Raya Sunyaragi, Cirebon. Kedua tersangka pemilik miras pencabut nyawa itu adalah Iwan Susanto (35), dan Teguh (33), keduanya asal Kabupaten Cirebon. Petugas juga mengamankan barang bukti (BB) berupa vodka racikan, serta sejumlah bukti penjualan miras di Kecamatan Losarang, dan sekitarnya. Malam dini hari itu juga petugas segera membawa tersangka ke Mapolres Indramayu, guna diminta keterangan terkait peredaran vodka racikan di Indramayu.

Kapolres AKBP Drs Syamsudin Djanieb SH menjelaskan, terbongkarnya sidikat peredaraan vodka razikan home industri setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan penjual miras. Selanjutnya Satreskim Polres Indramayu yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Andri Kurniawan segera melakukan pengintaian terhadap tersangka yang disebut-sebut sebagai pemilik vodka racikan home industri.
 
Petugas meringkus kedua tersangka saat sedang berada di Jalan Raya Sunyaragi. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti (BB) berupa bahan racikan miras yang menewaskan 12 orang asal Kecamatan Losarang. “ Untuk proses penyidikan lebih lanjut, kedua tersangka penjual vodka racikan malam itu juga digelandang ke mapolres setempat,” tutur AKBP Drs Syamsudin Djanieb dalam jumpa persnya, kemarin (11/9 ) di ruang kerjannya.

Syamsudin menegaskan, saat ini pihaknya terus melakukan pengembangan terhadap kepemilikan vodka racikan, termasuk tempat home industri yang disebut-sebut berlokasi di Kabupaten Cirebon. “Kita masih terus melakukan penyelidikan terhadap kepemilikan vodka racikan yang sekarang diduga beredar di sejumlah desa di Kabupaten Indramayu. Sebab, menurut Djanieb, tak menuntut kemungkinan masih ada tersangka lain di balik peredaran vodka razikan yang menewaskan belasan warga Indramayu,” tegas mantan Kapolres Ciamis ini.

"Radar Indramayu - Adun Sastra (dun)"

Tidak ada komentar: